PARA Dewan Pers mengingatkan media untuk menghormati hak-hak privasi narasumber dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya. Menurut Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dalam kasus video cabul yang melibatkan artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, awak media tidak bisa memaksa ketiganya untuk bicara atau mengaku.
"Semua pihak boleh berharap ketiga artis itu bicara, tapi semua pihak tidak memiliki hak untuk memaksa mereka berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat," kata Bagir Manan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2010).
Bagir mengatakan, kewajiban menghormati hak privasi narasumber itu tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi awak media. Pasal 2 dan pasal 9 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati.
Dewan Pers juga menyayangkan terjadinya sejumlah pelanggaran kode etik jurnalistik dalam peliputan kasus video cabul. Media, sebut Bagir Manan, seperti terjebak dalam pusaran pemberitaan karena masuk terlalu jauh ke ranah privat narasumber. "Harus dihindari pemberitaan yang terlalu jauh masuk ke ranah privat tanpa memerhatikan relevansinya untuk kepentingan publik," ungkap Bagir.
Dia mengatakan, insan media seharusnya bersyukur atas kebebasan pers yang dimiliki. Mantan Ketua MA ini mengingatkan, kebebasan pers itu harus tetap dijaga insan media dengan bertanggung jawab dan berpegang pada kode etik. "Media massa, terutama televisi, harus sangat memerhatikan kondisi pemirsanya terkait tayangan pemberitaan video cabul ini. Karena media televisi adalah juga institusi sosial, publik berhak atas tayangan yang berkualitas dan mengakomodasi nilai budaya bangsa," ungkapnya.
source kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar